Langsung ke konten utama

Fikih Sebagai Etika Sosial, Bukan Hukum Positif Negara

Masih ingatkah kita saat mantan Ketua MK yang mengusulkan koruptor untuk dipotong jarinya? Belakangan beliau tertangkap tangan oleh KPK menerima suap. Masih ingatkah kita dengan anggota DPRD DKI yang berniat maju di Pilkada dengan program menegakan Syariat Islam di Ibukota negara kita? Belakangan KPK juga menangkap yang bersangkutan atas uang suap yang diterimanya. Dan masih banyak lagi contoh miris yang dipertontonkan para “begundal” bertopeng “malaikat” negeri ini yang merusak citra agama, dengan visi misi Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-alamin).
 
Formalisasi hukum Islam meresahkan banyak pihak. Di internal umat Islam, formalisasi hukum Islam terjadi perdebatan panjang yang tidak tuntas sampai sekarang. Kalangan Islam formalis beralasan, jika hukum Islam menjadi hukum formal maka ada kekuatan pemaksaan dalam aplikasi hukum Islam dalam kehidupan sosial. Namun kalangan substansialis beralasan jika hukum Islam menjadi hukum positif maka perpecahan umat Islam tidak terelakan dalam proses formulasi hukum yang digunakan, apakah akan menggunakan sistem bermazhab atau langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis. Formalisasi hukum Islam juga berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa yang terdiri atas berbagai macam agama, suku, ras, dan antargolongan.
Buah pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam buku “Mengembangkan Fikih Sosial” yang ditulis oleh Dr. Jamal Ma’mur Asmani, M.A. Dianggap sebagai sosok nasionalis sejati yang berbasis relegius lebih mengedepankan kepentingan nasional dari pada kepentingan primordial. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjaga harga mati yang harus dijaga. Aplikasi syariat Islam jika menimbulkan disintergrasi justru menjadikan Islam menjadi agama tertuduh dan bertentangan dengan visi misi Islam itu sendiri. Disinilah pentingnya fikih dijadikan etika sosial, bukan hokum positif negara karena bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Hal ini dilakukan dengan integrasi ‘illat dan hikmah hukum.

Keduanya digabungkan untuk mengurangi ciri fikih yang formalis yang hanya melihat aspek lahirnya tanpa mempertimbangkan aspek subtansinya. Intergrasi ini dalam rangka mewujudkan produk hukum yang sesuai dengan tujuan aplikasi hukum (maqasidus syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan/harga diri.
Terobosan paradigmatik Kiai Sahal dalam melahirkan fikih sosial semangkin dirasakan manfaatnya bagi pengembangan pemikiran Islam dan pemberdayaan sosial. Fikih sosial membuka peluang demokratisasi dalam menafsirkan teks-teks fikih. Fikih sosial ini memiliki lima prinsip. Pertama, interprestasi teks-teks fikih secara kontekstual. Kedua, beralih dari mazhab qauli (tekstual) menujuh mazhab manhaji (metodologis). Ketiga, verifikasi mendasar mana ajaran yang ushul dan mana ajaran yang furu’. Keempat, menjadikan fikih sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Kelima, pengenalan metode pemikiran filosofis, khususnya dalam masalah sosial budaya.
Wa Allāh a‘lam bi al-Ṣawāb.
Wallahul  muwaffiq ila aqwamit-tharieq

(Kamis, 25 Mei 2017)
Riki Asiansyah,
(Aktivis GP Ansor Riau  [Nahdlatul Ulama])

Komentar